مشاهير

Vonis dijatuhkan terhadap Fadi Al-Hashem, suami Nancy Ajram, dan dia dibebaskan dari hukuman.

Hakim investigasi pertama di Gunung Lebanon, Nicolas Mansour, mengeluarkan keputusan dugaannya dalam kasus suami Nancy Ajram, Fadi Al-Hashem. mempertimbangkan Bahwa yang terakhir berada dalam keadaan pembelaan yang sah untuk dirinya dan keluarganya dan untuk menghentikan pengejaran terhadapnya.

Membebaskan suami Nancy Ajram dari hukuman

Putusan dugaan mempertimbangkan bahwa simpati pidana Pasal 547 KUHP pada Pasal 228 di dalamnya berarti bahwa terdakwa dibebaskan dari hukuman karena ia dalam keadaan membela diri yang sah dan keadaan sangat marah karena takut keluarganya. .

Hakim Mansour menyerahkan berkas tersebut ke Bagian Dakwaan melalui Penuntut Umum Banding untuk mempertimbangkannya dan mengeluarkan putusannya, mengingat Pengadilan Pidana memutuskan berdasarkan sengketa, karena hakim investigasi tidak dapat menyimpan berkas dalam kasus yang sah. pembelaan diri, menurut sumber peradilan.

Akankah Dina El-Sherbiny menjadi korban pernikahan adat dengan Amr Diab??

Oleh karena itu, Hakim Mansour menganggap tindakan Al-Hashem berlaku untuk Pasal 547 dan 228 KUHP, yang mengatur tentang pembelaan diri yang sah.

Artikel terkait

Pergi ke tombol atas
Berlangganan sekarang gratis dengan Ana Salwa Anda akan menerima berita kami terlebih dahulu, dan kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada Anda setiap berita baru Tidak Ya
Social Media Diri Publikasikan Dipersembahkan oleh : XYZScripts.com