Validitasdunia keluarga

Apa penundaan alami kehamilan setelah menikah?

Sebuah pertanyaan yang menggoda wanita yang baru menikah, dan menyibukkan pikiran mereka yang bermimpi menjadi ibu.
Jangka waktu satu tahun (12 bulan) setelah perkawinan adalah waktu yang disepakati untuk menganggap tidak adanya kehamilan sebagai hal yang wajar, asalkan pasangan itu tinggal bersama. Setelah periode ini, jika tidak ada kehamilan, pemeriksaan kesuburan harus dilakukan pada kedua pasangan.

Kapan sebaiknya tes kesuburan pasangan dilakukan?

Artinya, suami yang sering bepergian atau lama absen selama beberapa minggu dari rumah perkawinan dapat menunda terjadinya kehamilan

Kapan sebaiknya tes kesuburan pasangan dilakukan?

Jangka waktu 12 bulan bukanlah masa yang mengikat atau tidak dapat diubah, kasus seorang wanita yang menikah pada usia 36 tahun tentu berbeda dengan kasus seorang gadis yang menikah pada usia 18 atau 21 tahun. .. Tidak masuk akal menunggu setahun penuh untuk melakukan penyelidikan dengan istri yang berusia di atas 35, 6 bulan sudah cukup Untuk kehamilan normal, setelah itu harus diselidiki.

Artikel terkait

Pergi ke tombol atas
Berlangganan sekarang gratis dengan Ana Salwa Anda akan menerima berita kami terlebih dahulu, dan kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada Anda setiap berita baru Tidak Ya
Social Media Diri Publikasikan Dipersembahkan oleh : XYZScripts.com