Apa penundaan alami kehamilan setelah menikah?
Sebuah pertanyaan yang menggoda wanita yang baru menikah, dan menyibukkan pikiran mereka yang bermimpi menjadi ibu.
Jangka waktu satu tahun (12 bulan) setelah perkawinan adalah waktu yang disepakati untuk menganggap tidak adanya kehamilan sebagai hal yang wajar, asalkan pasangan itu tinggal bersama. Setelah periode ini, jika tidak ada kehamilan, pemeriksaan kesuburan harus dilakukan pada kedua pasangan.
Artinya, suami yang sering bepergian atau lama absen selama beberapa minggu dari rumah perkawinan dapat menunda terjadinya kehamilan
Jangka waktu 12 bulan bukanlah masa yang mengikat atau tidak dapat diubah, kasus seorang wanita yang menikah pada usia 36 tahun tentu berbeda dengan kasus seorang gadis yang menikah pada usia 18 atau 21 tahun. .. Tidak masuk akal menunggu setahun penuh untuk melakukan penyelidikan dengan istri yang berusia di atas 35, 6 bulan sudah cukup Untuk kehamilan normal, setelah itu harus diselidiki.