مشاهير

Pengadilan menghukum bintang terkenal dunia yang menggunakan anak-anak untuk tujuan pornografi

Pengadilan Chicago pada hari Rabu menghukum bintang R&B Amerika R. Kelly mengeksploitasi Anak-anak untuk tujuan pornografi, beberapa bulan setelah ia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara Juni lalu dalam kasus yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap perempuan muda, termasuk anak di bawah umur.
Robert Sylvester Kelly, 55, dihukum karena pornografi anak dan menipu anak di bawah umur, menurut Chicago Tribune.

Materi iklan Namun, juri federal membebaskan Kelly, yang dikenal secara internasional karena lagunya "I Believe I Can Fly", dan yang 75 juta kopi rekamannya telah terjual, atas tuduhan menghalangi keadilan.
Kelly dituduh, bersama dengan dua mantan rekannya yang dibebaskan juga Rabu, mengganggu persidangan pornografi anak 2008 dengan membuat korban, melalui ancaman dan penyuapan, tidak bersaksi. Juri membebaskannya di akhir persidangan hari itu.

Tetapi korban yang sama, sekarang 37, bersaksi kali ini, menurut AFP.
sekitar 11 jam
Selama sesi persidangan, cuplikan dari klip video yang menunjukkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kelly terhadap gadis di bawah umur, salah satunya tidak lebih dari empat belas tahun, ditampilkan.
Butuh 12 anggota juri sekitar 11 jam untuk mencapai putusan ini, yang bisa menambah hukuman penjara berat bagi Kelly dan hingga 30 tahun penjara.
Dilaporkan bahwa R Kelly dihukum pada September 2021 di New York karena menjalankan "sistem" eksploitasi seksual terhadap anak perempuan, termasuk anak di bawah umur, selama 3 dekade.

Artikel terkait

Pergi ke tombol atas
Berlangganan sekarang gratis dengan Ana Salwa Anda akan menerima berita kami terlebih dahulu, dan kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada Anda setiap berita baru Tidak Ya
Social Media Diri Publikasikan Dipersembahkan oleh : XYZScripts.com